Disperindag Imbau Masyarakat Menengah ke Atas Tidak Menggunakan Gas LPG 3 Kg
Dinas Perindustrian dan Perdagang (Disperindag) Kota Bengkulu mengimbau kepada masyarakat ekonomi menengah ke atas dan sektor usaha menengah ke atas di Kota Bengkulu agar tidak menggunakan gas LPG 3 KG. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Perindustrian dan Perdagang (Disperindag) Kota BENGKULU mengimbau kepada masyarakat ekonomi menengah ke atas dan sektor usaha menengah ke atas di Kota BENGKULU agar tidak menggunakan gas LPG 3 KG.
Hal ini dikarenakan gas LPG tersebut diperuntukan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah berdasarkan dari 4 kategori yaitu warga miskin yang terdaftar, usaha kecil, nelayan terdaftar, dan petani terdaftar.
BACA JUGA:15 Bujang-Gadis Bengkulu Masuk Grand Final yang Digelar Awal Agustus
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Erika Ariesanti, Rabu 3 Juli 2024.
"Di luar empat kategori tersebut kami mohon kepada masyarakat yang mampu bahwa bukan hak kita menikmati gas LPG 3 Kg tersebut," kata Erika Ariesanti.
BACA JUGA:Merasa Dirugikan Pasca Penertiban, Pedagang Buah di Pasar Minggu Minta Solusi ke Pemkot
Erika juga menambahkan, bahwa masyarakat menengah ke atas saat ini bisa beralih ke gas 5,5 Kg yang telah disediakan oleh pemerintah.
"Marilah kita membantu saudara-saudara kita yang berhak, agar mereka bisa menggunakan gas LPG 3 Kg tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:GAPKI Himpun Pengusaha Kepala Sawit di Bengkulu, Diharapkan Ikut Stabilkan Harga TBS
Erika melanjutkan, bagi pangkalan-pangkalan penyalur Gas LPG 3 Kg yang terindikasi melakukan kecurangan dan tidak mendistribusikan gas LPG 3 kg, maka pihaknya akan menindak tegas.
BACA JUGA:Pimpinan Muhammadiyah Minta Polisi Tutup Seluruh Warem di Kabupaten Seluma
"Bagi pangkalan-pangkalan yang nakal, jika masyarakat mempunyai bukti baik berupa video dapat melaporkan kw Disperindag, bisa langsung ke Pertamina, atau ke agen-agennya," pungkasnya. (Jalu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: