Sudah Lama Diincar, Bandar Sabu di Kota Bengkulu Mencoba Kabur Saat Hendak Ditangkap
Bandar sabu berusaha kabur saat akan ditangkap tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu di depan TPU belakang kantor Koramil Selebar Jalan Pasundan Ujung Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 tentang narkotika, pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: