Banding Diterima, Penasehat Hukum Bandar Narkoba Kermin Tempuh Upaya Kasasi
Dike Meyrisa sebagai Penasehat Hukum Kermin, mengatakan akan terus mengkiti upaya hukum atau mencari keadilan terhadap kliennya yaitu kasasi.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BACA JUGA:Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Jembatan Kualo
"Pasal 114 itu seharusnya tidak dibebankan oleh klien saya, sebab saat penangkapan tidak ada bahkan ditemukan bukti transaksi," tutup Dike Meyrisa Penasehat Hukum Kermin.
BACA JUGA:Lantik Ketua HIPMI, Bupati Dorong Pemuda di Seluma Berani Berwirausaha
Di lain sisi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin menyebutkan, bahwa hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu terhadap putusan tersebut, sebagian mengadopsi dari tuntutan jaksa.
Seperti terungkap fakta persidangan, jika narkotika sabu 100 gram yang dibeli oleh kermin di daerah Jakarta tersebut. Kemudian barulah dipecah-pecah dan dijual oleh terdakwa Dicky.
BACA JUGA:Hadiri Rakerda PPDI, Bupati Erwin Ajak Seluruh Perangkat Desa Wujudkan Seluma Alap
Sementara itu, pasca putusan Pengadilan Tinggi, pihak Kejari Bengkulu masih menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa apakah akan mengajukan kasasi atau tidak dalam kurun waktu 14 hari. Apabila nantinya setelah mengambil sikap, barulah pihaknya akan mengajukan eksekusi terhadap kedua terdakwa.
"Setelah PN Bengkulu menjatuhkan hukum terhadap Kermin dan Dicky selama 5 tahun 6 bulan, maka kita melaksanakan kewenangan kita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dan sudah kita terima bandingnya dan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding kami. Selanjutnya kita tunggu langkah hukum dari terdakwa, apabila terdakwa ajukan kasasi maka kita juga akan lawan. Apabila tidak, maka kita akan eksekusi terdakwa," sampai Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin, Selasa 16 Juli 2024. (Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: