KPU

Ini Tanggapan PH Pemkab Seluma soal Laporan Kades Dusun Baru Nonaktif

Ini Tanggapan PH Pemkab Seluma soal Laporan Kades Dusun Baru Nonaktif

Penasihat Hukum (PH) Pemkab Seluma Hartanto SH.MH menyebut tindakan kepala desa (Kades) Dusun Baru nonaktif yang melaporkan Bupati Seluma ke Polda Bengkulu tak berdasar.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BACA JUGA:Turnamen Badminton Walikota Cup Peringatan HUT RI ke-79, Perebutkan Hadiah Rp15 Juta

Lanjutnya, saat ini status Ibran hanya diberhentikan sementara selama 6 bulan.

Kemungkinan besar Ibran akan diangkat lagi menjabat Kades aktif jika tak membuat kegaduhan. 

Sebaliknya jika Ibran membuat kegaduhan, maka tak menutup kemungkinan akan diberhentikan secara permanen.

BACA JUGA:Pamsimas Rusak, Sejumlah Desa di Seluma Terancam Kesulitan Air Bersih

"Jadi ini tidak main-main, jika muncul bibit bibit kegaduhan kembali, bukan tidak mungkin Ibran akan diberhentikan permanen atau bisa dilaporkan balik pidananya atas dugaan laporan palsu," pungkas Hartanto.

Diberitakan sebelumnya, lantaran tidak terima diberhentikan sementara oleh Bupati Seluma Erwin Octavian, Kepala Desa (Kades) Dusun Baru Ibran melaporkan hal ini ke Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Tingkatkan Literasi di Kalangan Pelajar, Pemkot Bengkulu Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI

Menurut Ibran, keputusan pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Bupati Seluma tanpa alasan jelas dan tidak sesuai Undang-Undang.

"Saya baru saja melaporkan pemberhentian ini ke Polda Bengkulu tertanggal 6 Agustus 2024 kemarin, dengan alasan tidak terima diberhentikan sementara tanpa alasan jelas," tegasnya kemarin.

Ia juga mengatakan, PLT Kades yang merupakan Sekdes sebagai pengganti dirinya, diduga tidak memiliki SK yang sah, karena SK tersebut tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2023. 

BACA JUGA:Mobil Rental Milik Dosen Kampus Swasta di Kota Bengkulu Dibawa Kabur, Pelaku 2 Orang

Pasalnya, selama Ibran menjabat menjadi Kepala Desa Dusun Baru selama 3 tahun, tidak ada mengeluarkan perpanjangan SK tersebut. 

Maka dari itu, dirinya menuntut PLT Kades yang menjabat saat ini tidak sah.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Moisturizer Wajah untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: