Ini Tanggapan PH Pemkab Seluma soal Laporan Kades Dusun Baru Nonaktif
Penasihat Hukum (PH) Pemkab Seluma Hartanto SH.MH menyebut tindakan kepala desa (Kades) Dusun Baru nonaktif yang melaporkan Bupati Seluma ke Polda Bengkulu tak berdasar.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
Karena Sekdes tidak bisa diangkat PLT Kades jika SK yang dipegang habis masa berlakunya.
"Ini juga jadi pertanyaan, kok bisa jabatan Sekdes telah habis bisa menjadi PLT Kades," pungkasnya.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: