1 Pelaku Pencurian Kabel Listrik PLN di Kota Bengkulu Diamankan, 2 Lainnya Masih Buron

1 Pelaku Pencurian Kabel Listrik PLN di Kota Bengkulu Diamankan, 2 Lainnya Masih Buron

Kanit Reskrim Polsek Selebar, Ipda Putra Agung.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Akibat perbuatannya, D-M dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: