PAD Lebong dari Sektor PBB-P2 Naik 2 Kali Lipat
Kabupaten Lebong mencatatkan peningkatan signifikan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada tahun 2024. --(Sumber Foto: Rega/BETV)
Bagi yang terlambat, akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak per bulan.
"Kami sangat berharap wajib pajak dapat melunasi sebelum jatuh tempo, agar terhindar dari denda," demikian Monginsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: