Bupati Mian Serahkan 1.173 SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD se-Kabupaten Bengkulu Utara
Bupati Ir. Mian menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 1.173 orang badan permusyawaratan desa (BPD) dari 215 desa se-Kabupaten Bengkulu Utara, di aula sekolah dasar model Argamakmur, Senin 26 Agustus 2024. --(Sumber Foto: Aap/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades), Bupati Ir. Mian menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 1.173 orang badan permusyawaratan desa (BPD) dari 215 desa se-Kabupaten BENGKULU Utara, di aula sekolah dasar model Argamakmur, Senin 26 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan masa keanggotaan BPD yang sebelumnya 6 tahun sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Kemudian setelah diberlakukan UU nomor 3 tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Reward Paskibraka Kota Bengkulu 2024: Tabungan Rp3 Juta dan Rekreasi ke Jakarta
Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Ir. Mian menyampaikan, bahwa perpanjangan masa jabatan BPD ini, sejalan dengan masa jabatan kepala desa sebelumnya.
BACA JUGA:Korupsi Dana PNPM, Mantan Ketua dan Bendahara TPK Dituntut Hukuman Berbeda
"Hal ini sejalan dengan Kades sebelumnya, yang mana masa jabatan 6 tahun. Kemudian setelah diberlakukan UU nomor 3 tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Jadi ada tambahan 2 tahun masa jabatan," ujarnya.
BACA JUGA:Air Kelapa Punya Manfaat Baik untuk Ibu Hamil, Auto Bisa Mengurangi Mual dan Muntah
Penyerahan SK perpanjangan ini dilakukan secara serentak kepada BPD se-Kabupaten Bengkulu Utara dengan jumlah 1.173 orang.
"Kita harapkan dengan telah diberikannya SK perpanjangan ini, agar BPD maupun para Kades tetap menjaga sinergitas. Dengan meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa-desa di wilayahnya masing-masing," pungkasnya.
BACA JUGA:Kecam Pelarangan Wartawan Liput Pelantikan Dewan, PWI Rejang Lebong Bakal Layangkan Somasi
Selain itu, dalam momen ini dan jelang akhir jabatannya, Bupati Mian mohon pamit dan memberikan arahan.
"Kepada para BPD untuk dapat menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan sinergitas organisasi perangkat daerah selama menjabat sebagai Bupati," tutup Mian.
(Aap)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: