Maksimalkan Pendapatan, Parkir di Kawasan Pantai Panjang Terapkan Sistem Otomatis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan mengelola lahan parkir di kawasan Pantai Panjang dengan sistem otomatis berbasis plang untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU akan mengelola lahan parkir di kawasan Pantai Panjang dengan sistem otomatis berbasis plang untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, bahwa pengelolaan parkir di Pantai Panjang diberikan kepada profesional atau pihak ketiga yang berminat.
BACA JUGA:DKP Seluma: Bantuan Beras 10 Kg Triwulan II Kembali Berlanjut hingga Desember 2024
"Kami akan memfasilitasi pihak ketiga yang ingin mengelola parkir di kawasan Pantai Panjang. Ada beberapa spot yang memungkinkan mereka untuk mengelola, yang selama ini merupakan kewenangan Provinsi," ujar Isnan.
BACA JUGA:Komunitas Bonsai Bengkulu Gelar Festival Wujudkan Kreativitas dan Peluang Usaha
Isnan menambahkan bahwa kehadiran pihak ketiga lokal yang serius akan membawa perubahan positif, menjadikan parkiran di Pantai Panjang lebih tertib, dan meningkatkan suasana serta optimisme dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kota berharap pengelolaan parkir di Pantai Panjang lebih tertib dan bisa meningkatkan pendapatan," ungkap Sekda.
BACA JUGA:Partai Gerindra Resmi Keluarkan B.1KWK untuk Pasangan Erwin Octavian dan Jonaidi SP
Sementara itu, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, menjelaskan bahwa untuk tahun ini, hanya satu zona yang akan menggunakan sistem plang otomatis, yaitu zona 3 di dekat Benmal.
Kawasan terdapat 3 zona, nantinya akan ada delapan titik lahan parkir yang akan dikelola dan disewakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Ikuti Rapat Koordinasi dengan Kemendagri, Bahas Pengendalian Inflasi
"Dari delapan titik lahan parkir tersebut, lahan akan disewakan per meter kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan dalam Perda Retribusi dan Pajak Daerah," jelas Murlin.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: