Polres Kaur Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Unit PPA Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan seorang pria berinisial SG (20) Warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, penangkapan tersangka atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur pada Jumat 30 Agustus 2024.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Unit PPA Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan seorang pria berinisial SG (20) Warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, penangkapan tersangka atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Jumat 30 Agustus 2024.
SG diamankan Polisi di sebuah gubuk terpencil pada Selasa malam 29 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka tidak berkutik saat diamankan karena telah dilakukan pengintaian secara matang oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasatreskrim AKP Todo Rio Tambunan menyampaikan peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Senin 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Empat Pengedar Sabu di Kota Bengkulu Diringkus Polisi, Berikut Barang Bukti yang Disita
AKP Todo Rio Tambunan menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu mengajak korban untuk mencari sinyal hp, sehingga korban dibawa ke suatu gubuk terpencil dan terjadilah pencabulan.
"Kronologi singkat tersangka ini mengajak korban untuk mencari sinyal, setelah tiba di salah satu gubuk di tengah kebun pelaku langsung melancarkan aksinya," kata AKP Todo Rio.
BACA JUGA:Baik untuk Ibu Hamil, Ini 7 Manfaat Buah Markisa yang Perlu Kamu Ketahui
BACA JUGA:Persiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Kapolres Kaur Cek Kendaraan Dinas
Akibat perbuatannya Pelaku disangka kan Pasal 81 dan 82 Undang Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya Pelaku terancam minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Todo Rio Tambunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: