KPU

Bawaslu Provinsi Bengkulu Usut Keterlibatan Kades Deklarasi Dukungan ke Cakada di Satu Acara

Bawaslu Provinsi Bengkulu Usut Keterlibatan Kades Deklarasi Dukungan ke Cakada di Satu Acara

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Kordiv PP dan Datin), Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sugianto. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi BENGKULU akan melakukan pengusutan terhadap keterlibatan Kepala Desa (Kades) yang melakukan deklarasi dukungan ke salah satu calon kepala daerah (Cakada) di satu acara. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Kordiv PP dan Datin), Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sugianto mengatakan, pemberitaan yang beredar akan menjadi informasi awal.

BACA JUGA:Pakar Ekonomi Apresiasi Komitmen Paslon DISUKA Berantas Jual Beli Jabatan: Berdampak Baik untuk Perekonomian

Dimana, tanpa harus menerima laporan, Bawaslu Provinsi Bengkulu akan menelusuri diduga keterlibatan oknum Kades yang bermain politik praktis tersebut.

"Iya ini akan dijadikan informasi awal, terkait keberpihakan Kades," ucap Eko, Senin 16 September 2024.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sebut Lisensi Arsitek Pilar Penting dalam Merancang Pembangunan Bengkulu

Eko menegaskan, apabila nantinya dugaan keterlibatan Kades tersebut benar adanya. 

Maka, Bawaslu akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Harap Bengkulu Lahirkan Generasi Berakhlak

Lebih jauh, ia menerangkan netralitas Kades diatur dalam beberapa regulasi, yang menjadi pedoman Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan tindakan.

Antara Lain, Permendagri 112 Tahun 2014 Yang Diubah Menjadi Permendagri 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades, PP 43 Tahun 2014 Yang Dirubah Menjadi PP 47 Tahun 2015.

BACA JUGA:Koalisi Pilgub Diperkirakan Bakal Pengaruhi Pembahasan Tatib dan AKD DPRD Provinsi Bengkulu

Seperti termaktub pada Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, Pasal 29 Huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Kemudian, Pasal 29 Huruf j menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemiliha umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: