Kades Dukung Calon Gubernur di Bengkulu Terancam Pemberhentian dan Hukuman Pidana
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. JT Pareke, MH, menjelaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam dukungan terhadap kandidat Pilkada. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: