Kades Dukung Calon Gubernur di Bengkulu Terancam Pemberhentian dan Hukuman Pidana

Kades Dukung Calon Gubernur di Bengkulu Terancam Pemberhentian dan Hukuman Pidana

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. JT Pareke, MH, menjelaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam dukungan terhadap kandidat Pilkada. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: