KPU Kota Bengkulu: KPPS Berkelakuan Baik di Pemilu Sebelumnya Diprioritaskan Direkrut Kembali
Calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah menunjukkan perilaku baik selama Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya akan diprioritaskan untuk kembali bertugas dalam Pilkada 2024. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)
Angka ini didapat daru total jumlah TPS reguler dan TPS khusus di Kota Bengkulu sebnayak 516 dikali 7 orang petugas di masing-masing TPS.
Para anggota KPPS tersebut akan berugas dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada serentak pada 27 November 2024.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Bidik Kemenangan Besar di Bengkulu Selatan, Optimis Raih 80 Persen Suara
Komisioner KPU Kota Bengkulu lainnya, Anggi Stephensent menjelaskan bahwa untuk pengumuan kelulusan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2024 dan pelantikan anggota KPPS akan dilaksanakan 7 Oktober 2024.
"Setelah itu, sebelum para anggota KPPS itu dilantik, mereka akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pemungutan suara," Jelas Anggi.
BACA JUGA:Oknum APH di Bengkulu Digerebek Istri Sah Saat Berduaan dengan Wanita Lain
Sementara untuk persyaratan anggota KPPS adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55(lima puluh lima) tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
4. Minimal tamat SMA/SMK Sederajat
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik/Timses
BACA JUGA:Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kejati Bengkulu Gelar Ceramah Agama
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan antara lain:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: