KPU

Usaha Lapangan Mini Soccer dan Gym di Kota Bengkulu Akan Dikenakan Pajak

Usaha Lapangan Mini Soccer dan Gym di Kota Bengkulu Akan Dikenakan Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi.--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU berencana menarik pajak hiburan terhadap usaha lapangan Mini Soccer (sepakbola mini) guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah tersebut.

Adapun yang menjadi pertimbangan adalah di Kota Bengkulu telah terdapat lapangan sepakbola mini dan terpantau cukup ramai.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi.

BACA JUGA:Jus Cranberry Dipercaya Ampuh Menjaga Kesehatan Ginjal, Cek Minuman Lainnya di Sini

BACA JUGA:Indeks Pembangunan Statistik Provinsi Bengkulu Terbaik Pertama se-Sumatera

"Pemkot telah mempertimbangkan usaha minni soccer (sepakbola mini) di Kota Bengkulu menjadi kategori wajib pajak dan masuk dalam jenis pajak hiburan," kata Nurlia Dewi, Jumat 27 September 2024.

Tambah Nurlia, Bapenda juga berencana menarik pajak hiburan terhadap usaha gym, karena usaha gym saat ini juga sudah menjamur dan banyak ditemui disetiap sudut Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Indeks Pembangunan Statistik Provinsi Bengkulu Terbaik Pertama se-Sumatera

BACA JUGA:Hadang Pengendara Melintas, Polresta Bengkulu Ringkus 3 Pelajar Anggota Geng Motor

Diharapkan dengan ditetapkannya usaha sewa lapangan sepakbola mini dan gym menjadi kategori wajib pajak, nantinya bisa mendongkrak PAD dari sektor pajak hiburan di Kota Bengkulu tidak hanya dari bisnis karoke dan diskotik saja.

"Selain itu, Gym juga kita masukan dalam kelompok pajak hiburan jadi harapannya semakin banyak objek pajak semakin bisa berpotensi menambah pemasukan daerah," tambahnya.

BACA JUGA:Hadang Pengendara Melintas, Polresta Bengkulu Ringkus 3 Pelajar Anggota Geng Motor

BACA JUGA:Pergi Mancing Bersama Teman, Bocah SD di Seluma Tewas Tenggelam

Lanjut Nurli, Bapenda Kota Bengkulu juga akan segera melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: