Paman Bejat di Seluma Ditangkap, Berulang Kali Cabuli Keponakan Sendiri
Tak habis pikir perbuatan yang dilakukan oleh seorang paman di Kecamatan Ulu Talo yakni M (40). --(Sumber Foto: Jul/BETV)
Saat ini tersangka M dijerat pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Hati-hati! Ini 4 Efek Samping Konsumsi Seledri Berlebihan, Bisa Sebabkan Masalah Hormon
Menjadi Undang-Undang sub pasal 76 E Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perplindungan Anak jo pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: