28 Ibu-ibu di Seluma Jadi Korban Penipuan Arisan Bodong, Total Kerugian Rp700 Juta
Kuasa Hukum korban, Nediyanto Ramadahan mengatakan, berdasarkan pengakuan dari klien, setidaknya ada 28 orang yang diduga sudah tertipu mayoritas warga Seluma.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 28 orang di Kabupaten Seluma tertipu investasi bodong berkedok arisan, dengan total kerugian mencapai Rp700 juta rupiah.
Megalitri dan Lasmi Susilawati warga Desa Tedunan Kecamatan SAM mengatakan, dari 28 korban menyampaikan melalui pihak Kuasa Hukumnya Nediyanto Ramadhan, melaporkan kasus ini Polres Seluma, Selasa 8 September 2024.
Kuasa Hukum korban, Nediyanto Ramadahan mengatakan, berdasarkan pengakuan dari klien, setidaknya ada 28 orang yang diduga sudah tertipu mayoritas warga Seluma. Namun baru kedua kliennya yang sudah melapor.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Upacara Peringatan HUT ke-48 Kota Argamakmur
"Kita sudah melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Seluma, terlapor dalam postingan tersebut berisikan uang yang berbunga, kemudian klien kami mencoba menghubungi dan bertanya melalui pesan messenger facebook tersebut. Klien kami bertanya dalam bentuk apa membungakan uang ini, kemudian terlapor membalas pesan klien kami tersebut dalam bentuk arisan. Dia juga sebagai bos atau owner dari arisan tersebut," jelas Nedi.
Pelaku dari penipuan berkedok arisan ini merupakan NS, salah satu warga desa asal Kecamatan SAM, yang belum lama melangsungkan pernikahan.
Penipuan berkedok arisan ini sudah berjalan hampir 6 bulan sejak tanggal 12 Mei 2024.
BACA JUGA:Rumah Warga Karang Anyar Argamakmur Hangus Terbakar Dini Hari, Api Diduga dari Obat Nyamuk
Awalnya kliennya melihat postingan cerita di akun sosial media facebook milik NS terkait arisan tersebut. Kemudian mereka tertarik untuk mengikutinya.
Modus dari penipuan arisan tersebut yang melibatkan pengumpulan uang dari peserta dengan janji pengembalian atau keuntungan tertentu. Namun pada akhirnya uang yang telah disetorkan tersebut tidak sesuai kesepakatan.
"Pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 20.22 WIB klien kami melakukan transfer uang sebesar Rp2.000.000. Selanjutnya transfer kedua kali pada tanggal 19 Mei 2024 dengan jumlah uang Rp3.000.000. Kemudian berlanjut kembali melakukan transfer yang ketiga pada tanggal 19 Mei 2024 berjumlah Rp10.000.000. Semua uang tersebut klien kami transfer ke Rekening BRI No. a.n NS, semua bukti transfer semuanya kami miliki lengkap," jelasnya.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Upayakan Kesejahteraan Merata di Pulau Enggano, Termasuk Jaringan Internet
Ditambahkannya, kliennya masih terus menunggu dengan sabar sembari masih mengusahakan uang tersebut kembali dengan cara mengirim pesan menagih uang tersebut lewat WhatsApp,.
Mereka mendapat jawaban bahwa uang tersebut akan dikembalikan tetapi akan dicicil, namun para korban tidak mau karena kesepakatan dan perjanjian di awal tidak seperti itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: