KPU

Sidang Prapradilan Tersangka Tukar Guling Aset Pemkab Seluma Digelar Besok di PN Tais

Sidang Prapradilan Tersangka Tukar Guling Aset Pemkab Seluma Digelar Besok di PN Tais

Pengadilan Negeri Tais mengagendakan sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma mantan Bupati Seluma, Murman Effendi. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Tais mengagendakan sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma mantan Bupati Seluma, Murman Effendi. 

Sidang praperadilan dijadwalkan pada tanggal 28 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tais, Seluma.

"Untuk jadwal sidang perdana Prapradilan, sesuai dengan jadwal akan besok Senin (28/10) pagi, sekitar pukul 10.00 wib," kata Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mince Setiawaty Ginting, melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari. 

BACA JUGA:Tokoh Pemuda Bengkulu Utara Berbondong-bondong Berikan Dukungan ke Paslon Rohidin-Meriani

Pengajuan permohonan praperadilan Murman Effendi melalui Penasehat Hukum nya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tais berdasarkan Pengajuan Perkara Pidana Pra Peradilan Nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Tais.

Permohonan praperadilan telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais dan teregistrasi, pada hari Jumat 18 Oktober 2024 oleh pemohon atas nama Murman Effendi.

BACA JUGA:Sengketa Lahan SDN 62 Mencuat dalam Debat Perdana Pilwakot Bengkulu 2024

"Dalam permohonan praperadilan tersebut telah diajukan oleh pemohon atas nama H Murman Effendi, dengan memberikan kuasa hukum kepada kuasa hukumnya," ujar Humas PN Tais, Galuh Wahyu Kumalasari. 

BACA JUGA:Ciri-Ciri Acne Prone Skin yang Perlu Kamu Ketahui, Punyamu Termasuk?

Pengajuan permohonan praperadilan yang telah diajukan oleh tersangka Murman Effendi melalui kuasa hukumnya, mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka bersama tersangka lainya yang ditetapkan oleh Kejari Seluma atas kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma pada tahun 2008.

(Jul) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: