KPU

Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?

Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?

Ilustrasi. Perbedaan PPS, PPK dan KPPS dalam Pemilu yang perlu kamu ketahui --(Sumber : Doc/BETV)

7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;

8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

BACA JUGA:GTT Bantah Pembayaran Honor Dipotong dan Dipolitisasi dalam Pilgub Bengkulu 2024

BACA JUGA:Ketua MPC-OMBB Bengkulu Utara: Rohidin Tidak Korupsi Gaji Guru, Masyarakat Curiga OTT 'Orderan'

Tugas PPS dalam Pemilihan

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2. Membentuk KPPS;

3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;

5. Mengumumkan daftar pemilih;

BACA JUGA:Dinas TPHP Klaim Harga Kopi Robusta dan Arabica di Provinsi Bengkulu Sangat Baik

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Beri Penjelasan Soal Harga Sawit di Seluma yang Sempat Turun

6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar pemilih tetap;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: