Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?
Ilustrasi. Perbedaan PPS, PPK dan KPPS dalam Pemilu yang perlu kamu ketahui --(Sumber : Doc/BETV)
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
BACA JUGA:GTT Bantah Pembayaran Honor Dipotong dan Dipolitisasi dalam Pilgub Bengkulu 2024
BACA JUGA:Ketua MPC-OMBB Bengkulu Utara: Rohidin Tidak Korupsi Gaji Guru, Masyarakat Curiga OTT 'Orderan'
Tugas PPS dalam Pemilihan
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. Membentuk KPPS;
3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;
5. Mengumumkan daftar pemilih;
BACA JUGA:Dinas TPHP Klaim Harga Kopi Robusta dan Arabica di Provinsi Bengkulu Sangat Baik
BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Beri Penjelasan Soal Harga Sawit di Seluma yang Sempat Turun
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar pemilih tetap;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: