KPU

Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?

Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?

Ilustrasi. Perbedaan PPS, PPK dan KPPS dalam Pemilu yang perlu kamu ketahui --(Sumber : Doc/BETV)

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Unik, Petugas KPPS 01 Kelurahan Pekan Sabtu Kompak Kenakan Seragam SMA

BACA JUGA:Terduga Pelaku Serangan Fajar di Rejang Lebong Ditangkap, Sebut Nama LO Paslon Syamsul-Juhendra

Tugas PPK dalam pemilihan

1. Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;

2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;

3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

4. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;

5. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;

6. Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;

7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara.

BACA JUGA:Anggota KPU RI Berikan Hak Suara pada Pilkada Bengkulu 2024

BACA JUGA:Pj Wali Kota Bengkulu Gunakan Hak Pilih di TPS 4 Cempaka Permai

Pengertian PPS


--(Sumber : Lazada)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: