Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?
Ilustrasi. Perbedaan PPS, PPK dan KPPS dalam Pemilu yang perlu kamu ketahui --(Sumber : Doc/BETV)
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Unik, Petugas KPPS 01 Kelurahan Pekan Sabtu Kompak Kenakan Seragam SMA
BACA JUGA:Terduga Pelaku Serangan Fajar di Rejang Lebong Ditangkap, Sebut Nama LO Paslon Syamsul-Juhendra
Tugas PPK dalam pemilihan
1. Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
4. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
5. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
6. Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara.
BACA JUGA:Anggota KPU RI Berikan Hak Suara pada Pilkada Bengkulu 2024
BACA JUGA:Pj Wali Kota Bengkulu Gunakan Hak Pilih di TPS 4 Cempaka Permai
Pengertian PPS
--(Sumber : Lazada)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: