Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?
Ilustrasi. Perbedaan PPS, PPK dan KPPS dalam Pemilu yang perlu kamu ketahui --(Sumber : Doc/BETV)
9. Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Dipastikan Tetap Dilantik Jika Menjadi Pemenang Pilgub Bengkulu 2024
BACA JUGA:Erna Sari Dewi Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kepada Masyarakat Bengkulu
11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL
BACA JUGA:Polda Bengkulu Jalin Kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah dan DTPHP Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Plt Gubernur Rosjonsyah Ingatkan Pentingnya Konsumsi Ikan bagi Kesehatan di Hari Ikan Nasional
16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya;
17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: