Wajib Tahu! Ini Perbedaan PPS, PPK, dan KPPS dalam Pemilu, Apa Tugas Mereka?
Ilustrasi. Perbedaan PPS, PPK dan KPPS dalam Pemilu yang perlu kamu ketahui --(Sumber : Doc/BETV)
20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:1.700 Sertifikat PTSL 2024 di Kabupaten Seluma Bakal Dibagikan Akhir Tahun
BACA JUGA:DPD II Partai Golkar Bengkulu Surati Ketum untuk Minta Bantuan Hukum bagi Rohidin Mersyah
Pengertian KPPS
--(Sumber : Fakultas Hukum-UMSU)
Setelah mengetahui pengertian PPK dan PPS, kini saatnya mengetahui pengertian dari KPPS untuk mengetahui perbedaan ketiganya. KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memiliki anggota berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Ajak Wartawan Turut Awasi Pilkada Agar Berjalan Lancar dan Jurdil
BACA JUGA:BPN: 50 Aset Pemkab Seluma Telah Disertifikasi Selama Januari-November 2024
Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta 5. Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: