Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke JPU Kejati
Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menahan 2 orang tersangka berinisial E-S selaku mantan Kelapa Dinas Pertanian dan M-M selaku pegawai negeri sipil.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BACA JUGA:1.084 Pelamar PPPK Tahap I Kemenag Provinsi Bengkulu Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Diketahui, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyampaikan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu yakni sebesar Rp.2.384.333.581,46,- dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 3.741.921.044,00 dan kerugian negara yang sudah dikembalikan dari delapan tersangka yang tidak ditahan yakni sebesar Rp.489.995.000.
Diketahui, pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan ini sebesar Rp 2,6 miliar serta kegiatan rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sebesar Rp 1,4 miliar.
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Jaga Kesehatan di Puncak Musim Hujan
Dari dua kegiatan itu terbagi atas tujuh pekerjaan fisik, mulai dari pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat, pembangunan Puskeswan Merigi Kelindang, rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa.
Rehabilitasi gedung Balai Penyuluh Pertanian Merigi Kelindang, rehabilitasi gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung, kegiatan pengawasan terdiri atas konsultasi pengawasan Puskeswan dan konsultasi pengawasan BPP.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: