UMK Kota Bengkulu 2025 Jadi Rp2,9 Juta Naik 6,5 Persen
Kepala Disnakertrans Kota Bengkulu, Firman Romzi--(Sumber Foto: Robi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen.
Dengan kenaikan ini, UMK Kota Bengkulu ditetapkan sebesar Rp 2.900.000, naik dari angka sebelumnya sebesar Rp2.701.256.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Rozi, kenaikan ini mengacu pada arahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan pentingnya upah sebagai jaring pengaman bagi pekerja.
Selain itu, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mengabaikan daya saing usaha.
BACA JUGA:Anak Usia 1 Tahun Boleh Mengonsumsi Buah Plum, Berikut 8 Manfaat yang Bisa Diperoleh
BACA JUGA:6 Penyebab Ini Bisa Bikin Kulit Jadi Sensitif, Salah Satunya Penggunaan Skincare yang Tidak Cocok
"Untuk UMK tahun 2025 ini, sebagaimana arahan dari Presiden kemarin dalam pidatonya, UMK ini tampaknya tidak memakai rumus lagi. Langsung ditentukan, naik 6,5 persen," kata Firman Rozi dalam keterangannya.
Meski angka UMK telah ditetapkan, implementasinya masih menunggu regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait teknis pelaksanaan.
"Kita akan melakukan rapat terlebih dahulu. Yang jelas, kita masih menunggu teknis pelaksanaannya dari peraturan menteri ketenagakerjaan," tambah Firman.
Firman juga mengakui bahwa meskipun kenaikan UMK ini merupakan langkah positif, ada kekhawatiran terkait dampaknya pada dunia usaha dan ketenagakerjaan di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:HUT PGRI ke-79, Pj Bupati Bengkulu Tengah TekaPentingnya Kualitas Guru Dalam Mencerdaskan Bangsa
BACA JUGA:Erjon Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wabup Seluma Terpilih Teddy-Gustianto
Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait untuk memastikan bahwa kenaikan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.
"Dengan adanya kenaikan UMK sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.900.000, diharapkan para pekerja di Kota Bengkulu dapat merasakan peningkatan penghasilan yang signifikan. Sementara itu, pengusaha diharapkan dapat menyikapi kenaikan ini dengan bijak dan tetap menjaga keberlangsungan usaha mereka tanpa merugikan kedua belah pihak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: