Ini Peran Tiga Terdakwa Korupsi Makan Minum RSUD HD Bengkulu Selatan

Ini Peran Tiga Terdakwa Korupsi Makan Minum RSUD HD Bengkulu Selatan

Ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi makan minum pasien RSUD HD Manna yang telah merugikan negara sebanyak Rp330 juta rupiah ternyata memiliki peranan yang berbeda. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

Diketahui dalam sidang dengan agenda dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Faisol SH, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Optimalkan Perkembangan Otak, Cek Manfaat Lain Buah Peach untuk Kesehatan Anak

Selanjutnya pada perkara ini JPU Kejari Bengkulu akan menghadirkan sekitar 20 saksi dan beberapa saksi ahli untuk memperkuat dakwaan mereka atas tindakan para terdakwa.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: