Tumpang Tindih Izin Pertambangan di Mukomuko, CV Agung Wijaya Minta Dinas ESDM Bertindak

Direktur CV Agung Wijaya, Ridho Wijaya, menyatakan bahwa lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C miliknya di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, diduga tumpang tindih dengan perusahaan lain yang sedang mengurus izin di lokasi yang sa--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: