Pelantikan Gubernur dan Wagub serta Tujuh Bupati se-Provinsi Bengkulu Ditunda, Ini Jadwal Terbaru

Pelantikan Gubernur dan Wagub serta Tujuh Bupati se-Provinsi Bengkulu Ditunda, Ini Jadwal Terbaru

Pj Sekda Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2024 tanpa perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan informasi terbaru yang diterima melalui komunikasi Protokol  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) ditunda.

"Jadwal resmi pelantikan secara yuridis belum kita terima. Namun berdasarkan hasil rapat komisi II DPR RI bersama Mendagri tanggal 6 Februari. Terbaru informasi yang kita terima ditunda," kata Haryadi saat dikonfirmasi Jumat 31 Januari 2025. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Protokol  Kemendagri RI pada Jumat 31 Januari 2025.

BACA JUGA:Polres Seluma Panggil Sejumlah Saksi Terkait Kasus Percobaan Rudapaksa di Desa Air Priukan

BACA JUGA:Terkait Kades dan Perangkat Desa Lolos PPPK, Pemkab Seluma: Diperbolehkan KemenPAN RB

Untuk pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah perkiraan pelaksanaan antara tanggal 18 - 20 Februari, menunggu hasil dari sidang putusan Dismissal.

"Pada prinsipnya kita menunggu informasi dari pemerintah pusat secara resmi dan secara kesiapan kita sudah siap," ungkap Haryadi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, mengenai jadwal persiapan yang telah diagendakan tetap digunakan namun hanya saja masih menunggu jadwal resmi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Rencana kegiatan tetap mengacu pada yang telah kita rapat. Namun hanya perubahan jadwal menunggung pemerintah pusat," pungkasnya.

BACA JUGA:Pemuda di Kota Bengkulu Diringkus, Meresahkan Warga Karena Transaksi Narkoba

BACA JUGA:PERBAKIN Bengkulu Gelar Penataran dan Sertifikasi Pelatih Level C, Hadirkan Pemateri dari Iran dan India

Ditambahkan Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat masih menunggu keputusan terkait Dismissal atau pengembalian gugatan kepada pemohon yang dijadwalkan pada 11 Februari 2025.

"Jika gugatan dicabut, daerah yang bersangkutan bisa mengikuti pelantikan serentak bersama daerah yang tidak ada gugatan. Namun, semua ini kembali pada kewenangan MK," ujar Khairil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: