Terancam Tak Cair, Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 Bagi PNS? Simak Perbedaan Keduanya di Sini

Terancam Tak Cair, Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 Bagi PNS? Simak Perbedaan Keduanya di Sini

Terancam Tak Cair, Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 Bagi PNS? Simak Perbedaan Keduanya di Sini--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Setiap tahun, Pegawai Neger Sipil (PNS) di Indonesia pasti mendapatkan tambahan pendapatan dalam bentuk gaji 13 dan gaji 14, atau yang lebih dikenal  sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Lalu, apa perbedaan anatara gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PNS?

BACA JUGA:7.186 ASN Jabatan Fungsional di Lingkup Pemprov Bengkulu, Plt Gubernur Tekankan Profesionalisme

BACA JUGA:Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Uang SPPD ASN DPRD Provinsi Bengkulu Memanas

Gaji 13 dan 14 merupakan insentif tahunan yang diberikan pemerintah untuk membantu para ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara dalam menghadapi pengeluaran ekstra yang biasa terjadi di pertengahan tahun dan menjelang Hari Raya. 

Kedua tunjangan ini penting bagi ASN mengingat kebijakan ini dirancang secara khusus untuk membantu memeuhi kebutuhan tak terduga.

BACA JUGA:4.019 Tenaga Non-ASN Pemprov Bengkulu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara SMPN 17 Bengkulu Akan Diberhentikan Sebagai ASN

Pada tahun 2025, pemberian Gaji ke-13 dan 14 diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024. Peraturan ini menjelaskan besaran, mekanisme pencairan, serta kriteria penerima gaji tambahan tersebut.

Pemerintah juga memutuskan untuk meningkatkan beberapa komponen dalam skema ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja PNS.

BACA JUGA:Usulan Bangun Perumahan Khusus ASN, Kadis Perkim Seluma: Tunggu Bupati Terpilih Dilantik

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bayar TPP ASN Desember 2024, Anggaran Disiapkan Rp20 Miliar

Namun, belakangan ini mencuat isu yang menyatakan bahwasannya gaji 13 dan gaji 14 ASN pada tahun 2025 tidak cair bahkan kemungkinan ada penghapusan.

Isu penghapusan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 pada 2025 beredar luas di media sosial setelah instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: