Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Pastikan Peta WIUP CV Agung Wijaya 27,16 Ha Ada di Badan Sungai Air Dikit Penarik

Dinas ESDM Provinsi Bengkulu memastikan bahwa peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Galian C milik CV Agung Wijaya, yang seluas 27,16 hektare, berada di badan Sungai Air Dikit.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi BENGKULU memastikan bahwa peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Galian C milik CV Agung Wijaya, yang seluas 27,16 hektare, berada di badan Sungai Air Dikit, Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Pernyataan ini merujuk pada Surat Peta Nomor 1/WIUP/ESDM.BKL/2023 serta peta yang dikeluarkan pada tahun 2014/2019, yang menunjukkan bahwa WIUP CV Agung Wijaya membentang sepanjang 2 km di aliran Sungai Air Dikit.
BACA JUGA:Kekosongan Kursi Ketua DPRD Seluma Segera Terisi, SK Ketua dari DPP PPP Terbit Bulan Ini
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Fajar Nugraha, menegaskan bahwa peta WIUP CV Agung Wijaya sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dan berdasarkan permohonan dari perusahaan.
"Sudah jelas dalam surat klarifikasi kami bahwa tidak ada perubahan apapun pada koordinat dan peta IUP CV Agung Wijaya. Semua sudah sesuai dengan permohonan perusahaan," kata Fajar Nugraha saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Maret 2025.
BACA JUGA:Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Kejari Periksa Murman Effendi di Rutan Malabero
Fajar juga membantah adanya dugaan perubahan peta WIUP CV Agung Wijaya dari semula yang terletak di badan Sungai Air Dikit ke daratan atau lahan perkebunan masyarakat.
"Tidak ada yang diubah atau dikembalikan. Jadi, tidak ada perubahan pada peta," tegas Fajar.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan Lanal Bengkulu Sinergi Optimalkan Keamanan serta Pemanfaatan Potensi Laut
Hasil pantauan peta satelit yang diakses terakhir pada 26 Februari 2025 melalui Minerba One Maps Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM Republik Indonesia menunjukkan bahwa garis batas peta WIUP CV Agung Wijaya tetap berada di sepanjang badan Sungai Air Dikit, Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Sebagai informasi, sebelumnya sempat beredar dugaan perubahan peta WIUP CV Agung Wijaya dari badan sungai menjadi daratan, seiring dengan terbitnya SK baru dengan nomor 1/WIUP/ESDM.BKL/2024 tertanggal 4 Januari 2024.
Dalam peta tersebut, CV Pasopati Jaya Abdi tercatat memiliki WIUP seluas 11,9 hektare yang terletak di badan sungai, sementara WIUP CV Agung Wijaya terletak di daratan.
BACA JUGA:Peningkatan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kota Bengkulu Pengaruhi Penilaian Lomba Kota Sehat
Semenyara itu, Tokoh pemuda Mukomuko, Novles Kurniawan, angkat bicara terkait permasalahan yang dihadapi oleh CV. Agung Wijaya, khususnya mengenai ketidakjelasan batas WIUP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: