JPU Ungkap Hasil Gratifikasi Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Capai Rp 30,2 Miliar
JPU Ungkap Hasil Gratifikasi Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Capai Rp 30,2 Miliar --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) pembacaan dakwaan untuk tiga tersangka Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Non aktif Isnan Fajri, dan Evriansyah selaku Ajudan Rohidin.
JPU KPK membacakan berkas dakwaan dihadapan majelis hakim dan penasihat hukum ketiga terdakwa pada 21 April 2025 di Pengadilan Negari Tipikor Bengkulu diketahui majelis Hakim Paisol, SH, MH.
Dalam perkara ini barang bukti yang dihadirkan berupa uang tunai dengan dua mata uang pertama uang dengan mata uang rupiah dan mata uang Dolar Singapura, total nilai Rp 7 Miliar.
BACA JUGA:Berdayakan Banyak Pengusaha Wanita, Holding Ultra Mikro BRI Dorong Kesetaraan Gender di Hari Kartini
Dakwaan yang diberikan JPU yakni pasal Subsidair dan primair, dalam sidang ini JPU sebut perkara ini tersusun sejak terdakwa Rohidin Mersyah pamitencalon kembali sampai Gubernur Bengkulu sampai pertemuan untuk mengumpulkan uang dan pembagian wilayah kemenangan.
JPU KPK terdiri dari, Agung Satrio Wibowo, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho, Martopo Budi Santoso, Agus Subagya, Tony Indra, Ade Azharie, Lignauli Theresa.
JPU KPK RI Ade Azharie menyampaikan bahwa ketiga terdakwa ini hampir sama secara dakwaan dan diminta untuk membacakan hanya satu saja.
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Langsung dari Google, Lumayan untuk Jajan Hari Ini! Ikuti Langkahnya di Sini
BACA JUGA:Raih Keuntungan Saldo Gratis Lewat Aplikasi Lemon8, Mau? Cek Cara Dapatkannya Disini!
ketiga terdakwa pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan disusun secara komulatif, kedua 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Buah Kelengkeng Ini Dapat Memperkuat Tulang, Cek Manfaat Lainnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

