Ingat, Kades Tidak Bisa Berhentikan Perangkat Desa Sepihak

Ingat, Kades Tidak Bisa Berhentikan Perangkat Desa Sepihak

Eka Purwanto, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Mukomuk saat menjelaskan terkait para Kepala desa terpilih diminta untuk tidak melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak, Senin 18 Juli 2022.--(Sumber Foto: Jemiand/Betv)

BETVNEWS, - Setelah dilantik beberapa waktu yang lalu, para Kepala desa terpilih diminta untuk tidak melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak, karena sejauh ini sudah ada laporan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait hal tersebut.

Disampaikan Eka Purwanto Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Mukomuko, bahwa bila ada pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh Kepala desa, maka hal tersebut dinyatakan tidak sah.

"Semua pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sudah memiliki mekanisme serta aturannya, semuanya harus melalui aturan tersebut dan harus berdasarkan rekomendasi Kecamatan," jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa, sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa). 

(Jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: