Beralibi Untuk Penyubur Cabe, Petani Miliki Ganja Beserta Bijinya
Press Release Polres Kepahiang pada Sabtu 06 Agustus 2022, pengungkapan kasus Narkoba oleh petani di pondok kebun Cabe milik M-S di desa Taba Tebelet.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)
BETVNEWS, - Berdasarkan pengembangan penangkapan A-A (35) warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang, atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, Polisi kembali berhasil meringkus M-S (40) petani cabe warga kecamatan Kepahiang, yang merupakan rekan dari tersangka pertama.
Sebelumnya, dari pengakuan A-A yang sudah lebih dulu ditangkap Satresnarkoba Polres Kepahiang, bahwa dirinya sering menggunakan ganja bersama M-S di pondok kebun Cabe milik M-S di desa Taba Tebelet.
BACA JUGA:Festival Danau Nibung Resmi Dibuka
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tersebut, Satresnarkoba Polres Kepahiang melakukan penyelidikan dan langsung mengintai M-S. Dan berhasil meringkus M-S di dekat SPBU Taba Tebelet saat tersangka sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Tim Satresnarkoba Polres Kepahiang mendapati narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas putih seberat 2,5 gram, dan bibit ganja yang siap tanam.
"Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut digunakan untuk menyuburkan tanam cabe miliknya, dan juga akan ditanam di selah-selah batang cabe," ungkap Iptu Trisaldi Siregar, Kasat Narkoba, Sabtu (06/08).
BACA JUGA:Miris, SD N 67 Seluma Hanya Miliki 11 Murid Bahkan 2 Kelas Kosong
Namun alibi yang disampaikan oleh tersangka tidak dipercaya oleh Satresnarkoba, sehingga tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi kebun Cabe milik pelaku, dan tidak ditemukan adanya tanaman ganja di lokasi tersebut. Akan tetapi dari hasil tes urine yang dilakukan, bahwa tersangka positif menggunakan ganja tersebut.
"Tersangka kita kenakan pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 hurup a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya.
(Hendri Suwi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: