Cuma 5 Galian C di Kabupaten Kaur Memiliki Izin

Cuma 5 Galian C di Kabupaten Kaur Memiliki Izin

Doni Fidiansyah, Kabid Pendapatan BPKAD Kabupaten Kaur saat menjelaskan terkait galian C yang aktif melakukan pembayaran pajak hanya ada lima galian C terhitung September 2022, selain kelima galian tersebut, semuanya merupakan galian C ilegal.--(Sumber Foto: Didit/Betv)

KAUR, BETVNEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur mencatat, bahwa hanya lima galian C yang saat ini tercatat memiliki izin operasi di wilayah Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Status Tanggap Darurat Bencana

Adapun kelima galian C tersebut diantaranya, Galian C di desa Suku Tiga Kecamatan Nasal, Galian C di desa Pulau Panggung Kecamatan Luas sebanyak dua lokasi, Galian C di desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning, terakhir Galian C di desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay.

Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non perizinan DPMPTSP Kaur Sipdiyono menjelaskan, selain lima galian C tersebut, semuanya merupakan galian C ilegal.

BACA JUGA:Puluhan Sopir Truk Geruduk Kantor Bupati Bengkulu Utara

"Untuk yang aktif ada lima, sedangkan selebihnya ilegal," tegasnya.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Doni Fidiansyah Kabid Pendapatan BPKAD Kabupaten Kaur, bahwa untuk galian C yang aktif melakukan pembayaran pajak juga hanya ada lima galian C.

"Untuk terhitung September 2022, hanya ada lima galian C di Kabupaten Kaur yang aktif membayar pajak," sampainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: