Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Kepahiang, Pelimpahan Berkas Tunggu Petunjuk Jaksa

Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Kepahiang, Pelimpahan Berkas Tunggu Petunjuk Jaksa

Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Kepahiang, Polda Tunggu Petunjuk Jaksa untuk Pelimpahan Berkas--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup.

Meski penetapan tersangka telah dilakukan, proses hukum kasus tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Saat ini, berkas perkara masih menunggu petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

BACA JUGA:Diduga Nikah Siri hingga Telantarkan Anak Istri, Oknum PPPK BPJN Bengkulu Dilaporkan ke Polda

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, membenarkan bahwa penyidik Subdit Fismondev telah menetapkan empat tersangka dalam perkara.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Y-M selaku Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, Y-S dan D-S sebagai Account Officer, serta Y-G sebagai Analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.

BACA JUGA:Terminal Air Sebakul Siap Hadapi Lonjakan Angkutan Nataru, Pemprov: Keselamatan Prioritas Utama

“Benar, saat ini Subdit Fismondev telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pemberian fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar,” ujar Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Kamis (18/12/2025).

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Fismondev, Kompol Miza Yanti, menjelaskan bahwa berkas perkara masih dalam tahap koordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Jaksa Peneliti. Setelah petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara akan dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kompol Miza Yanti.

BACA JUGA:Mantan Kacab Bank Bengkulu Kepahiang dan 3 Orang Lainnya Tersangka, Penyidik Dalami Kemungkinan Tersangka Baru

Dalam proses penyidikan, penyidik Fismondev juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang dan Kantor Cabang Utama Bank Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, ratusan dokumen berhasil disita sebagai barang bukti dan petunjuk pendukung penyidikan.

Kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit ini telah lama ditangani oleh penyidik Fismondev. Penetapan tersangka menjadi langkah penting dalam penegakan hukum, meski proses pelimpahan perkara masih menunggu petunjuk lanjutan dari Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait