2 Tersangka Sabung Ayam di Mukomuko Diamankan, Puluhan Motor Ikut Disita
2 Tersangka Sabung Ayam di Mukomuko Diamankan, Puluhan Motor Ikut Disita--(Sumber Foto: Jemi/BETV)
MUKOMUKO, BETVNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil mengungkap praktik judi sabung ayam di Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan puluhan kendaraan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka yang diduga kuat sebagai pemilik ayam aduan tersebut masing-masing berinisial WN dan SN. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Minggu, 17 Mei 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang dijadikan arena judi.
Saat petugas tiba di lokasi, puluhan orang yang sedang berkumpul menyaksikan laga ayam langsung kocar-kacir melarikan diri. Meski demikian, aparat berhasil mengamankan beberapa orang di tempat kejadian perkara (TKP) beserta seluruh barang bukti yang ditinggalkan.
“Ini merupakan bentuk respons cepat kami atas laporan masyarakat. Polres Mukomuko tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya. Kami akan terus menindak tegas demi menjaga kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKP Panji Nugraha.
BACA JUGA:BMKG Catat 208 Kali Gempa Guncang Bengkulu Selama 5 Bulan Terakhir
BACA JUGA:Pasar Sembayat Bakal Disulap Jadi PTM, Pemkab Seluma Mulai Susun Perencanaan
Dalam operasi penindakan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian, di antaranya:
-
6 ekor ayam aduan
-
1 set geber (arena pembatas)
-
6 buah sungkup ayam dan 5 kisau (tas ayam)
-
3 lembar karpet hijau
-
Perlengkapan taktis (ponsel, ember, spons, lampu penerangan, hingga plester kain/hansaplas).
Selain alat perjudian, polisi juga menyita puluhan unit sepeda motor milik para pelaku dan penonton yang kabur meninggalkan arena. Beberapa kendaraan bahkan langsung dipasangi garis polisi (police line) saat olah TKP berlangsung.
Setelah melalui pemeriksaan mendalam dan gelar perkara pada Selasa, 19 Mei 2026, penyidik resmi menaikkan status WN dan SN sebagai tersangka. Selama proses hukum berjalan, kedua tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya, Gustiadi, S.H.
BACA JUGA:Akhir Mei, Pemprov Bengkulu Cairkan DBH Pajak Rokok Rp36 Miliar ke Kabupaten dan Kota
Polres Mukomuko juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: