Panitia Pilkades PAW Kungkai Baru Belum Dibentuk, Dinas PMD Seluma Bakal Panggil BPD

Panitia Pilkades PAW Kungkai Baru Belum Dibentuk, Dinas PMD Seluma Bakal Panggil BPD

Panitia Pilkades PAW Kungkai Baru Belum Dibentuk, Dinas PMD Seluma Bakal Panggil BPD--(Sumber Foto: Jul/BETV)

SELUMA, BETVNEWS – Sudah lebih dari tiga bulan lamanya terhitung sejak diberhentikan pada tanggal 19 Februari 2026 lalu, kursi Kepala Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma masih lowong. Ironisnya, hingga saat ini Panitia Pemilihan Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (Pilkades PAW) justru belum juga dibentuk.

Padahal berdasarkan regulasi baku yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewajiban mutlak untuk membentuk panitia paling cepat 7 hari dan maksimal 15 hari setelah kepala desa resmi diberhentikan.

Kondisi yang berlarut-larut ini mulai memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat Kecamatan Air Periukan. Aturan ketat mengenai pembentukan panitia ini sendiri sebenarnya telah dicantumkan secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 72 huruf (a) butir (1), yang menegaskan tentang kewajiban perangkat desa untuk menaati peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Desa (Sekdes) Kungkai Baru, Imroatul Hidayatullah, membeberkan bahwa pihak pemerintah desa (Pemdes) tidak tinggal diam. Mereka mengklaim telah beberapa kali mempertanyakan perkembangan pembentukan panitia tersebut kepada Ketua BPD, namun hingga kini riak-riak tindak lanjut belum juga terlihat.

"Sudah beberapa kali kami mempertanyakan terkait pembentukan panitia Pilkades PAW tersebut, tetapi sampai sekarang belum juga dibentuk," ujar Imroatul.

BACA JUGA:Matangkan Persiapan SPMB 2026, Disdikbud Kota Bengkulu Imbau Orang Tua Patuhi Jalur Zonasi

BACA JUGA:Jangan Jualan di Jalan Lagi, Pemkot Bengkulu Ajak Pedagang Tempati Kios Gratis di Pasar Panorama

Dirinya menilai, keterlambatan pembentukan panitia ini berpotensi besar membuat proses pelaksanaan Pilkades PAW semakin molor. Sebab, tahapan pemilihan nantinya memerlukan proses administrasi yang panjang serta penjaringan calon yang memakan waktu tidak singkat.

"Kami berharap panitia segera dibentuk agar tahapan Pilkades PAW bisa segera berjalan, karena prosesnya cukup panjang," katanya.

Merespons mandeknya pembentukan panitia ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, angkat bicara. Pihaknya menegaskan akan segera turun tangan untuk memanggil pihak-pihak terkait.

"Akan kita koordinasikan dulu dgn BPD Desa dan Camat, mengingat masa jabatan kades tinggal setahun setengah lagi," kata Nopetri.

Di sisi lain, jagat media sosial juga mulai ramai memperbincangkan situasi roda pemerintahan di Desa Kungkai Baru. Sejumlah netizen dan warga menilai kondisi internal Pemdes kurang kondusif sejak terjadi kekosongan jabatan kepala desa definitif. Namun, isu miring tersebut langsung ditepis oleh pihak Pemdes.

Sekdes menegaskan bahwa jalannya roda pemerintahan di desa tetap bergerak normal dan koordinasi antarperangkat desa masih terjaga dengan sangat baik. Ia juga menggaransi bahwa pelayanan administrasi bagi masyarakat serta realisasi program kerja desa tetap berjalan lancar, meskipun saat ini desa dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa.

BACA JUGA:Siapkan Anggaran Rp60 Miliar, Gubernur Helmi Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Paling Lambat Senin

BACA JUGA:Santap Menu Nugget dan Telur, 7 Murid SDN 18 Kepahiang Diduga Keracunan Makanan MBG

"Program masih tetap berjalan, tapi kekosangan jabatan ini, jangan sampai berlaru-larut," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: