BENGKULU, BETVNEWS - Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil meringkus pelaku penyalagunanan Narkotika, A-D warga TPA Air Sebakul Kelurahan Sukarami kota Bengkulu, pada Senin 19 September 2022 berhasil ditangkap.
Penangkapan terhadap tersangka, lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan empat paket kecil Narkotika golongan satu jenis Sabu.
BACA JUGA:Beli Sepeda Motor di Medsos, IRT Asal Bengkulu Tengah Merugi
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, berawal dari adanya infomasi masyarakat bahwa di kawasan Jalan Terminal Regional Air Sebakul sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Sudbit Satu langsung melakukan observasi dan mendapati A-D bersama dengan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku celana.
BACA JUGA:Pertengahan Oktober, Pendataan Rengsosek Seluma Dimulai
"Kita mendapat informasi soal transaksi Narkoba, kemudian tim langsung turun melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku bersama empat paket kecil sabu," sampai Kombes Pol Sudarno, Rabu 21 September 2022.
Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, A-D telah ditahan di Mapolda Bengkulu, dan dikenakan pasal 114 degan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.