Rekrutmen Calon Anggota KPU kabupaten/Kota Dibuka, Mulai 6-12 Maret

Senin 06-03-2023,18:13 WIB
Reporter : Abdu
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Seleksi resmi membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Ada Oknum Catut Identitas Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Minta Sejumlah Uang

Rekrutmen akan dibuka mulai 6-12 Maret 2023 mendatang.

BACA JUGA:Reses Sugeng Zonrio, Warga Keluhkan Infrastruktur dan Susah Sinyal

Di Provinsi Bengkulu, seleksi dibagi 2 Wilayah, yaitu Timsel Provinsi Bengkulu 1 meliputi Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Mukomuko.

BACA JUGA:Reses Dempo Xler, Pelajar SMA dan SMK Keluhkan Biaya SPP Tinggi

Kemudian untuk Timsel Provinsi Bengkulu 2 meliputi Kabupaten Seluma, Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah dan Kepahiang. 

BACA JUGA:Sultan B Najamuddin dan 3 Lainnya, Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Calon DPD RI

Ketua Timsel Bengkulu 1, Saiful Anwar mengatakan pendaftaran tak jauh berbeda dengan seleksi calon anggota KPU provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:68 Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Serahkan Berkas

Yaitu melalui aplikasi Siakba. Perbedaan terdapat kualifikasi umur calon peserta minum 30 tahun, dan ijazah terakhir minimal SMA.

“Saat ini kita sudah mulai melakukan tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU, 6-12 Maret 2023. Pendaftaran hampir sama dengan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi,” ujarnya (Senin 6 Maret  2023).

Sementara itu, Wanhar Ketua Timsel Bengkulu 2 menyampaikan untuk hal yang ditekankan kepada calon pendaftar yaitu jika telah mengisi persyaratan di aplikasi Siakba, segera menyerahkan dokumen fisik ke Sekretariat Timsel, di Gedung GTC Kota Bengkulu. 

Lalu, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mendaftar, menyertakan surat izin pembina kepegawaian dalam hal ini Kepala Daerah masing-masing.

"Bagi ASN provinsi harus ada surat izin pejabat pembina kepegawaian yakni Gubernur, kemudian untuk ASN kabupaten/kota harus ada surat dari Bupati/Walikota,” tutupnya. (*)

Kategori :