BENGKULU, BETVNEWS - Kendati pandemi covid-19 berakhir dan telah diberlakukan aplikasi Satu Sehat, namun syarat naik pesawat masih mewajibkan penumpang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
BACA JUGA:Perluas Informasi Publik, BETV Online dan Lanal Bengkulu Jalin KerjasamaSyarat itu berlaku untuk usia 18 tahun ke atas untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Sedangkan untuk usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
BACA JUGA:Dit Pamobvit Polda Bengkulu Bawa Misi Kemanusiaan Untuk Negeri, Bagikan Sembako
Untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi covid-19.
BACA JUGA:Objek Wisata Pantai Panjang Bebas Parkir, Kadis: Kalau Diminta Jangan Bayar
Lebih lanjut, EGM PT Angkasa Pura II Bengkulu, Ngatimin K Murtono mengatakan jika persyaratan booster ini sama wajibnya dengan persyaratan wajib membawa kartu identitas atau KTP, dan bukti antigen maupun PCR sudah tidak berlaku lagi.
BACA JUGA:KPU Provinsi dan Kanwil Kemenkumham Jalin Kerjasama Terkait TPS Khusus
Persyaratan tersebut mengacu pada SK (Surat Keputusan) Satgas Covid-19 nomor 24 tahun 2022.
BACA JUGA:346 Knalpot Brong Dihancurkan, Pengendara Jalani Sidang Tilang
Ngatimin mengimbau agar calon pelaku perjalanan dalam negeri khususnya yang menggunakan moda transportasi udara, agar mematuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Lebaran 2023, Penumpang di Bandara Fatmawati Bengkulu Diprediksi Naik 20 Persen
Karena PT Angkasa Pura II Bengkulu tidak akan memberikan toleransi kepada calon penumpang yang tidak patuh walaupun telah membeli tiket penerbangan jauh hari sebelumnya.
BACA JUGA:Ramadan Berkah, Ditlantas Polda Bengkulu Bagikan Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri
‘’Kepada para calon penumpang pesawat yang akan mudik, sebaiknya melakukan vaksin booster terlebih dahulu,” ujarnya (Jumat 7 April 2023).