Horee.. Calon Pegawai Negeri Sipil Juga Bakal Kebagian Gaji ke-13, Segini Besarannya!

Senin 01-05-2023,15:20 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Favorit di Indonesia! Tempe Goreng Jadi Sajian Terenak di Dunia, Menu Kaya Akan Protein

Adapun komponen gaji ke-13 CPNS diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 7 ayat (1)

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Calon PNS terdiri atas:

a. 80% dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan umum; dan

e. 5O% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatannya.

BACA JUGA:May Day, Buruh PT. Agro Muko Aksi di Kantor DPRD Lanjut ke Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Pasal 7 ayat (2)

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; serta

Kategori :