4. Tunjangan umum serta penghasilan tambahan
5. Tunjangan 50 persen dari gaji pokok.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Dana Tambahan Rp750.000, Begini Caranya
Adapun besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS, non PNS dan pensiunan, diantaranya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua: Rp 24,5 juta
- Wakil kepala: Rp 21 juta
- Sekretaris: Rp 18 juta
- Anggota: Rp 18 juta
BACA JUGA:Alhamdulillah! Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Dana Tambahan Rp750.000, Begini Caranya
2. Pegawai Non hingga Pegawai PNS Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Hak Keuangan
- Eselon I atau Pimpinan Tinggi Utama: Rp 19 juta
- Eselon II atau pimpinan Tinggi Pratama : Rp 14,70 juta
- Eselon III atau Pejabab Administrator : Rp 8,89 juta
BACA JUGA: Abu Jahal dan Abu Nawas Rebutan Kebun, Kira-kira Siapa yang Menang?
- Eselon IV atau Pejabat Pengawas : Rp 7,5 juta