Alhamdulillah! Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Segera Rekeningmu

Senin 05-06-2023,14:30 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Ria Sofyan

4. Tunjangan umum serta penghasilan tambahan

5. Tunjangan 50 persen dari gaji pokok.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Dana Tambahan Rp750.000, Begini Caranya

Adapun besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS, non PNS dan pensiunan, diantaranya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua: Rp 24,5 juta

- Wakil kepala: Rp 21 juta

- Sekretaris: Rp 18 juta

- Anggota: Rp 18 juta

BACA JUGA:Alhamdulillah! Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Dana Tambahan Rp750.000, Begini Caranya

2. Pegawai Non hingga Pegawai PNS Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Hak Keuangan

- Eselon I atau Pimpinan Tinggi Utama: Rp 19 juta

- Eselon II atau pimpinan Tinggi Pratama : Rp 14,70 juta

- Eselon III atau Pejabab Administrator : Rp 8,89 juta

BACA JUGA: Abu Jahal dan Abu Nawas Rebutan Kebun, Kira-kira Siapa yang Menang?

- Eselon IV atau Pejabat Pengawas : Rp 7,5 juta

Kategori :