BENGKULU, BETVNEWS - Pasca menerima putusan 1 tahun penjara, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Bengkulu Utara melalui keluarganya menyerahkan uang pengganti sebesar Rp70 juta ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada Rabu 14 Juni 2023.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 24 Perkara Pidana
Angga Mahatama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara mengatakan bahwa pihaknya telah menerima uang pengganti yang diserahkan melalui pihak keluarga narapidana.
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Tangkap Pemain Lama dan Residivis Narkoba
Uang pengganti sebesar Rp70 juta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dalam kasus OTT fee proyek pada November 2022 lalu.
BACA JUGA:Kota Bengkulu dan Rejang Lebong Rawan Peredaran Narkoba
Angga menambahkan, selain denda Rp70 juta, narapidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta yang belum dibayarkan.
"Inikan belum ada keputusan tetap, kedua belah pihak masih diberikan waktu selama 7 hari pasca putusan untuk mengambil langkah lebih lanjut" Jelasnya
BACA JUGA:Juni Penuh Berkah! Bansos Sembako Tahap 3 Rp400.000 Cair, Cek Rekeningmu Sekarang Juga
Selanjutnya uang yang telah diterima tersebut disetorkan Ke Kas Negara sebagai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. (*)