4. Mendapat tugas berlajar
Seorang guru sertifikasi yang tengah melaksanakan tugas belajarnya, misalnya melanjutkan pendidikan atau pelatihan lain, maka hal ini menjadi alasan kenapa guru tersebut tidak menerima TPG selama periode itu berlangsung.
Tujuannya agar hal ini tidak terjadi adanya tumpang tindih dalam menerima tunjangan.
BACA JUGA:Kabar Baik Juni 2023! Kemdikbud Minta Pemerintah Daerah Tambah Usulan PPPK Guru 2023
5. Mendapat pidana sesuai keputusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap
Jika hal ini terjadi, para guru tersebut tak akan mendapat TPG.
Tujuannya agar hal ini bisa memperlihatkan pentingnya sebuah integritas serta reputasi sebagai guru dan tentunya hal tersebut menjadi conton bagi sejumlah murid.
BACA JUGA:Auto Senyum! Pemerintah Salurkan 3 Jenis Tunjangan untuk Para Guru, Jumlahnya Menggiurkan
6. Tidak lagi menjabat menjadi guru dengan jabatan fungsional
Apabila seorang guru sertifikasi tak lagi menjabat menjadi guru jabatan fungsional, mereka pun tidak akan menerima TPH.
Hal ini bisa terjadi bila ada guru yang dipromosikan ke posisi manajerial atau karena dialihkan di bidang lain di luar pengajaran.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Auto Senyum, TPG Triwulan 2 2023 Cair, Ini Jadwalnya! Sudah Masuk Rekening?
Sehingga dengan adanya penjelasan tersebut, Kemdikbud dalam hal ini memperjelas kenapa adanya penolakan dalam penerimaan TPG pada beberapa guru sertifikasi.
Terdengar cukup mengecewakan, walau begitu penting bagi sejumlah guru yang sudah punya sertifikat pendidik dapat memahami kriteria tersebut.
Lantas, bila dihadapkan dengan hal ini para guru sertifikasi dapat memahami terkait adanya penolakan pencairan TPG di masa mendatang.