- Bulan April, Mei, Juni akan dicairkan pada bulan Juni.
- Bulan Juli, Agustus, September akan diterima pada bulan September.
- Bulan Oktober, November, Desember akan dibagikan pada bulan November.
Bila mengacu dari jadwal yang ada, pemerintah telah mencairkan tunjangan ke masing-masing rekening guru sertifikasi maupun non sertifikasi.
BACA JUGA:Cukup Disayangkan! Sertifikasi Guru Triwulan 2 2023 Tidak Dapat Cair, Ternyata Karena Hal Ini
Bagi daerah yang belum bisa mencaairkan, tak perlu terlalu khawatir sebab tunjangan akan tetap disalurkan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Anda dapat mencoba melakukan pengecekan kembali di rekening masing-masing.
BACA JUGA:Alhamdulillah Cair! Sertifikasi Guru Triwulan 2 di Wilayah Ini Sudah Terima, Cek Segera
Nah, inilah ketentuan pemberian tunjangan bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi sesuai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News