Nah, tunjangan ini akan diterima oleh guru ASN atau PNS yang telah memperoleh sertifikasi menjadi pendidik.
BACA JUGA:Guru Non Sertifikasi Full Senyum! Ini Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan, Sudah Cair?
2. Tunjangan Tambahan Penghasilan
Selain itu, ada tunjangan tambahan penghasilan atau singkatan dari Tamsil, yakni berupa tunjangan yang disalurkan pemerintah kepada guru non sertifikasi.
Dalam hal ini, pemerintah sudah menentukan nominal Tamsil bagi guru non sertifikasi dengan jumlah Rp250.000 per bulannya.
BACA JUGA:Selamat, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Langsung Auto Senyum! Segini Nominal Tiap Bulannya
Tujuan adanya tunjangan ini, berharap guru non sertifikasi lebih semangat dalam pencapaian kompetensinya.
3. Tunjangan Khusus Guru
Ada juga Tunjangan Khusus Guru atau disebut TKG, yakni berupa tunjangan yang disalurkan pemerintah untuk guru yang keberadaannya ada di daerah khusus tertentu.
BACA JUGA:Bikin Girang Guru Sertifikasi! TPG Triwulan 1 dan 2 2023 di Wilayah Ini Cair, Sudah Masuk Rekening?
Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi kesulitan hidup yang tengah dialami guru tersebut saat sedang berada di sana.
Lantas baik guru yang sudah sertifikasi maupun belum, berhak untuk mendapat tunjangan dari pemerintah.
Tentunya dengan besaran nominal satu kali gaji pokok yang diberikan tiap bulannya.
BACA JUGA:Auto Senyum! Ini Daftar Gaji PNS Terendah hingga Tertinggi di Bulan Juli 2023, Sudah Cair?
Nah, selain 3 jenis tunjangan ada jadwal pencairan tunjangan yang sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.
- Bulan Januari, Februari, Maret akan diterima guru pada bulan Maret.