2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Tidak Dapat Cair! Bisa Jadi Karena Hal Ini
4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.
5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.
6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.
BACA JUGA:Syarat hingga Tahapan Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Sudah Masuk Rekening?
7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.
Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.
Jadwal penyaluran TPG
Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik, tapi Sistem Pemberian Gaji dan Tukin Bakal Dirombak, Jadi Seperti Apa?
1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data di bulan Februari.
2. Pemberian TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni mengacu pada sinkronisasi data di bulan Mei.
3. Pemberian TPG triwulan III dilakukan pada bulan September mengacu pada sinkronisasi di bulan Agustus.
4. Pemberian TPG triwulan IV dilakukan pada bulan November mengacu pada sinkronisasi data di bulan Oktober.