1. Tidak terdaftar dan berizin resmi OJK
2. Memberi penawaran melalui pesan SMS atau Whatsapp
3. Proses peminjaman cepat
4. Bunga dan biaya pinjaman bahkan bunga tidak ada kejelasan
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi nasabah yang tidak membayar
6. Tidak ada layanan pengaduan
7. Identitias pengurus, alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi nasabah atau peminjam
9. Penagih tidak memiliki sertifikasi penagiahan dari AFPI
Sementara itu, untuk Pinjaman Online (Pinjol) legal bisa dilihat ciri-cirinya sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu