BENGKULU, BETVNEWS - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, akhirnya Kejaksaan Negeri Lebong menetapkan tersangka pada dugaan korupsi dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tahun anggaran 2021 dan 2022 tersebut.
Dalam hal ini Jaksa menetapkan AZ (35) yang merupakan mantan pegawai Bank BUMN di Lebong ini sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Satu Lagi Tersangka Korupsi RDTR 2014 Dikabarkan Bakal Kembalikan Kerugian Negara
Dismpaikan Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio bahwa penetapan tersangka ini menyusul adanya indikasi kuat penyelewengan dilakukan oleh AZ karena bertindak sebagai pegawai tetap di BUMN Perbankan yang menawarkan pinjaman KUR, mengumpulkan berkas calon penerima hingga melakukan survei calon penerima.
Tersangka AZ diduga melakukan pemalsuan sejumlah dokumen persyaratan calon penerima.
BACA JUGA:Satu Lagi Tersangka Korupsi RDTR 2014 Kembalikan Kerugian Negara, Segini Besarnya
"Saat ini baru 1 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, namun besar kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat namun perlu pengembangan lebih lanjut," jelas Robby.
BACA JUGA:Wanita Muda Ini Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Laboratorium RSUD Curup
Dari hasil pemeriksaan puluhan saksi, diketahui bahwa banyak penerima KUR yang menggunakan identitas orang lain. Bahkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2 Miliar yang merupakan kredit macet para penerima dana KUR tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Samisake Jilid II, Ketua Koperasi BKM Maju Bersama Jadi Tersangka
"Kita masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, untuk saksi sudah lebih dari 30 orng yang kita periksa, mulai dari pihak perbankan hingga penerima dana KUR," kata Robby.
(D99)