BENGKULU, BETVNEWS - Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah dan Seluma belum jelas. Hal ini dikarenakan prosesnya terkendala oleh Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama yakni belum ada kepastian lokasi.
BACA JUGA:Gebyar Literasi Nusantara 2023, Edukasi Media dan Partisipasi Pemilih Pemula Pemilu 2024
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi mengatakan bahwa untuk lokasi terbaru yang telah terkait pembangunan TPA regional ini sesuai MOU terbaru akan berada dikawasan Semidang Lagan Bengkulu Tengah dengan luas lahan kurang lebih 20 hektar.
Namun untuk lahan yang telah disepakati ini memiliki kendala yakni lahan tersebut merupakan kepemilikan masyarakat.
Pemilik lahan pun memberikan persyaratan khusus yakni ingin mengelola TPA yang telah dibuat nantinya. Sementara sesuai aturan, lahan harus merupakan aset pemerintah daerah ataupun yang mengolah harus memiliki badan hukum.
BACA JUGA:Kawasan Liku Sembilan Bengkulu, Berubah Jadi TPA Sampah
"Sudah disepakati dan di inisasi untuk melakukan studi kelayakan di Semidang lagan, namun ada kendala lagi karena lahan milik pribadi , dan yang punya ini persyaratan khusus untuk menjadi pengelolah setelah TPA nanti jadi," kata Yanmar Mahadi (Jumat 13 Oktober 2023).
Dirinya menambahkan pihaknya selaku pembina masalah sampah di Provinsi Bengkulu terus berupaya agar pembangunan TPA segera terwujud.
BACA JUGA:Kisah Pemulung TPA Air Sebakul Bengkulu, Mengais Sampah Demi Rupiah
Namun untuk mewujudkan pembangunan tersebut, sejauh ini pihaknya masih menunggu rancangan Perda RTRW Provinsi dan penyesuaian RTRW dari Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Semua itu belum ada kejelasan sembari masih menunggu. Nah kami juga berinisiasi akan selalu berupaya untuk wujudkan itu dengan berkoordinasi terus dengan Pihak Benteng dan Kota," sambungnya.
Kedepan pihaknya akan kembali memanggil dan berkoordinasi dengan PemerintH Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu guna memastikan terkait penetapan sembari menunggu Rancangan Perda RTRW ditetapkan.
"Ketika RTRW mereka selesai dan ditetapkan, nanti kita akan diskusi lagi. Karena itu awal dari kegiatan kita. Kalau RTRW belum clear, kita melakukan studi kelayakan juga akan percuma," tutupnya.