2 Pengedar Sabu di Lokalisasi Bengkulu Ditangkap, Pelaku Juga Target Operasi

Jumat 02-02-2024,14:40 WIB
Reporter : Heriadi
Editor : Ria Sofyan

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, D-K dan D-N dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 serta 144 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(*)

Kategori :