Berikut Rekaitulasi Surat Suara keseluruhan yang dimusnahkan :
1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, sebanyak 245 lembar dalam kondisi rusak.
2. Surat Suara DPR, sebanyak 57 lembar dalam kondisi rusak.
3. Surat Suara DPD, sebanyak 168 lembar dalam kondisi rusak.
4. Surat Suara DPRD Provinsi Bengkulu, sebanyak 99 lembar dalam kondisi rusak.
5. DPRD Kabupaten Dapil Rejang Lebong 1, sebanyak 99 lembar terdiri dari 48 kondisi baik dan 51 kondisi rusak.
6. DPRD Kabupaten Dapil Rejang Lebong 2, sebanyak 449 lembar terdiri dari 435 kondisi baik dan 14 kondisi rusak.
7. DPRD Kabupaten Dapil Rejang Lebong 3, sebanyak 116 lembar terdiri dari 103 kondisi baik dan 13 kondisi rusak.
8. DPRD Kabupaten Dapil Rejang Lebong 4, sebanyak 52 lembar terdiri dari 43 kondisi baik dan 9 kondisi rusak.
(*)